Nasaruddin Umar kembali buat ulah..

Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar sebagaimana yang dilansir oleh banyak media menyatakan bahwa Departemen Agama (Depag) sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Menurut Nasaruddin, sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Nasaruddin menambahkan, nikah siri, poligami dan kawin kontrak dipidanakan karena banyak pihak yang dirugikan atas pernikahan ini.

"Yang dirugikan kebanyakan perempuannya," kata dia.

Untuk lebih memahami siapakah sebenarnya sosok Nasaruddin Umar jelas kita perlu mengetahui riwayat hidupnya. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, lahir di Ujung Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 23 Juni 1959.

Setelah tamat Madrasah Aliyah dari Pesantren As-Sa'diyah (1976), ia melanjutkan studinya pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makasar hingga memperoleh gelar Sarjana Lengkap (Drs.) pada tahun 1984. Dengan gelar sarjananya, ia dipercaya menjabat Sekretaris Universitas al-Ghazali Ujung Pandang (1984-1988). Kemudian ia hijrah ke Jakarta untuk melanjutkan studinya pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Gelar Magister (1992) dan Doktor (1998) berhasil ia raih dari Perguruan Tinggi tersebut.

Dalam menyelesaikan program doktoralnya ia telah melakukan Vissting Student for Ph.D Program, di McGill University, Montreal, Canada (1993-1994). Vissiting Student for Ph.D Program, di Leiden University, Nedherlands (1994-1995). Setelah selesai ia mendapat undangan sebagai Vissiting Scholar di Shopia University, Tokyo (2001), Vissiting Scholar di SAOS, University of London (2001-2002), Vissiting Scholar di Georgetown University, Washington DC (2003-2004), dan lain-lain. Ia telah menyelesaikan 12 (dua belas) buku di antaranya; Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran (Paramadina, 1999). Ia juga banyak menulis artikel di beberapa media massa dan Jurnal, seperti Republika, Kompas, Jurnal Ulumul Qur'an dan lain sebagainya. Ia kini tingggal di Jln. Ampera 1/10 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Telp/Fax: (021) 7808146, kantor; (021) 35009108, email: nasar.umar@yahoo.com

Penghargaan yang pernah didapatkan Nasaruddin Umar di antaranya: 1.Sarjana Teladan IAIN Alauddin Ujung Pandang (1984), Doktor Terbaik IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1999), Penghargaan Karya Satya dari Presiden RI (2001), International Human Resources Development Program (IHRDP), International Best Leadership Award (IBLA) 2002, International Human Resources Development Program (IHRDP), Asean Best Executive Award (IBLA) 2002, Pin Emas dari President Megawati Soekarnoputri, sebagai penulis terbaik Program KB pada Hari Keluarga Nasional (Harganas) IX dari TP PKK Pusat 2002.

Pekerjaan: Antara lain Sekjen Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1992-sekarang. Pembantu Rektor IV IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1998- 2000. Pembantu Rektor III IAIN Sarif Hidayatullah Jakarta, 2000-2002. Staf Pengajar Program Pascasarjana, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1997-sekarang. Staf Pengajar FISIP Universitas Indonesia, 1996. Staf Pengajar Program Pascasarjana Universitas Paramadina Mulya. Staf Pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Anggota Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, 2000-2004. Pendiri dan anggota Masyarakat Dialog antar Umat Beragama (Interfaith) 1993-2004. Katib Am PB NU (2003-2008). Anggota The UK-Indonesia Advisory Team, yang didirikan PM Tony Blair dan Presiden SBY (2005-2008). Guru Besar bidang Tafsir Al Qur'an pada Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Januari 2002. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama.

Karya Tulis dan Buku: Antara lain Major Themes of the Qur'an, Written Lectures, Jakarta: Paramadina Foundation, 1994. Anthropology of Jilbab (Female Headgear) From the Feminism Perspective Islamic Interpretation, Jakarta: Paramadina Foundation (1995). Pengantar Ilmu Qur'an, Jakarta: Baitul Qur'an, 1996. Qodrat Wanita dalam Islam, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2000. Paradigma Baru Teology Wanita Islam, PT. Fikahati Utama, 2000. Bias gender dalam penafsiran Al Qur'an, PT. Fikahati Utama, 2000. Theology of Menstruation .

Dari biografinya di atas tidak syak lagi bahwa Nasaruddin Umar adalah agen liberalisme Islam di Indonesia. Untuk ukuran Indonesia bisa dikatakan Nasaruddin Umar adalah Mbah-nya kalangan feminis yang berhasil menyusup atau disusupkan ke Departemen Agama untuk menggoalkan berbagai agenda liberalisme, satu diantaranya penghapusan syariat poligami. Padahal menurut penuturan beberapa pihak, dikabarkan Nasaruddin Umar pun telah berpoligami namun sangat dirahasiakan. Jika benar, Nasaruddin akan mendapatkan laknat dan kutukan dari anak buahnya sendiri. Beruntung tupainya masih pandai melompat.

Mari kita bicara tentang poligami saja. Membosankan mungkin, tapi da'wah memang memerlukan kesabaran yang ekstra. Menurut Nasaruddin Umar, kondisi sosiokultural saat turunnya ayat Al-Qur'an yang mengizinkan poligami adalah setelah Perang Uhud di mana umat Islam kalah dan populasi laki-laki dan perempuan tidak imbang. Berdasarkan studi-studi yang ada, poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa, ujar Nasaruddin (Kompas, Rabu 6 Desember 2006, halaman 15).

Perkataan orang yang suka mengajar tasawuf dan selama ini berkecimpung di UIN (Universitas Islam Negeri, dahulu IAIN) Jakarta serta perguruan tinggi Islam lainnya dan di NU (Nahdlatul Ulama) ini benar-benar pura-pura tidak tahu tentang ilmu Al-Quran. Padahal dia memimpin pula perguruan tinggi khusus ilmu Al-Qur'an yang dulu namanya PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an). Dia menyembunyikan kaidah yang masyhur, al-'ibrotu bi'umuumil lafdhi laa bikhushushish sabab (isi pesan itu ada pada umumnya lafal, bukan pada sebab yang khusus). Jadi, seandainya klaim Nasaruddin Umar itu betul pun (ini masih perlu diuji), tetap tidak menghalangi kebolehan poligami.

Masalah lain lagi, ungkapan yang meninggi dengan dalih studi-studi, yang dia klaim bahwa poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa itu pun (misalnya benar) tidak akan bisa menggugurkan bolehnya poligami. Sebab apa?

Pertama, syari'at itu semuanya bermashlahat, tidak ada yang madhorot. Dalilnya:
'Kami tidak menurunkan Al-Qur'an ini kepadamu agar kamu celaka.' (QS Thaahaa/ 16: 2).
'Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.' (QS Al-Anbiya': 107).

Ini firman Allah swt. Pernyataan Nasaruddin Umar bertentangan dengan ayat itu. Siapa yang dusta, kalau begitu?

Kedua, poligami itu hak yang diberikan oleh Allah swt kepada hambanya laki-laki. Pemberian hak itu lewat firman-Nya:
'Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu sekalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.' (QS An-Nisaa': 3).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan: 'Firman-Nya: dua, tiga atau empat, artinya nikahilah wanita-wanita 'selain wanita-wanita yatim' yang kamu maui, apabila seseorang dari kamu mau dua wanita, dan bila mau tiga, dan bila mau empat.'

Firman Allah swt: 'Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi' menurut Kitab Manahilul 'Irfan, samarnya maksud yang ada dalam ayat ini karena berbentuk ringkas. Bentuk kalimat yang lugas adalah; 'Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (selain mereka yang yatim itu) yang kamu senangi.'

Artinya, kamu apabila merasa keberatan beristerikan anak-anak yatim karena khawatir akan mendhalimi mereka, maka di hadapanmu ada wanita-wanita lain, maka nikahilah mereka yang kamu senangi bagimu. Dan dikatakan, sesungguhnya kaum dahulu merasa keberatan (takut dhalim) dalam mengasuh anak-anak yatim, dan tidak merasa keberatan untuk berzina, maka Allah menurunkan ayat, dan maknanya, kalau kamu khawatir dhalim mengenai hak anak-anak yatim lalu takut pula zina dan kamu menggantinya dengan pernikahan yang diberi kelonggaran Allah atasmu, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, atau tiga, atau empat. (Manahilul 'Irfan, juz 2 halaman 200).

Jadi, hak berpoligami itu jelas dari Allah swt. Siapakah makhluk ini yang berhak untuk menghapus pemberian hak dari Allah swt itu? Pemberian hak dari seseorang kepada lainnya saja tidak ada orang lain yang bisa membatalkannya, kecuali ada hal-hal yang tidak sah, misalnya memberikan sesuatu yang bukan haknya. Apakah Allah dianggap tidak berhak memberikannya?

1. Hak lelaki untuk berpoligami adalah pemberian dari Allah swt. Ketika hak itu diperoleh dari Allah swt, dan sebagai hamba tinggal menerima, apakah ada yang berhak untuk melarangnya? Ketika melarangnya, berarti berhadapan dengan Yang memberi hak (yaitu Allah swt) dan yang diberi hak, yaitu lelaki Muslim. Di manakah tempatnya kalau sudah melanggar hak Allah dan hak muslim?

2. Wanita muslimah (dan ahli kitab yang muhshonat) punya hak untuk dipoligami. Hak itu langsung diberikan oleh Allah swt dalam Surat An-Nisa' ayat 3 tadi. Ketika ada yang ingin membredel hak wanita tentang bolehnya dipoligami ini, berarti pelarangnya itu berhadapan dengan para wanita muslimah sebagai pemegang mandat hak, dan Allah swt pemberi hak. Lantas tempatnya di manakah orang-orang yang berani membredel hak para muslimah dan hak Allah itu?

3. Hak tentang memiliki wanita yang dinikahi adalah hak yang dibela sampai mati. Dalam masyarakat Jawa misalnya, ada perkataan Sadumuk batuk sanyari bumi (seraut wajah dan sejengkal tanah). Isteri dan tanah (harta) adalah nomor satu dalam hal hak yang dibela oleh pemiliknya. Sehingga dalam perkataan itu sadumuk batuk yang artinya hanya secolekan jidat (isteri), itupun dibela sampai mati, karena membela hak. Lantas, bagaimana jadinya kalau yang dilanggar itu nilainya bukan sekadar secolek jidat, namun sangat lebih luas cakupannya?

Walhasil, orang-orang yang mau membredel atau melarang atau mencegah poligami dengan cara apapun, sebenarnya hanyalah orang-orang yang memusuhi Allah swt dan hamba-hambanya, Muslimin dan Muslimat. Terlalu amat berani. Menghadapi 3 pihak, dan yang satunya adalah Allah swt. Betapa malangnya orang-orang seperti ini. Mungkin lebih sangat-sangat jauh dibenci ketimbang orang yang jelas sangat dibenci Allah swt yaitu melarat tapi sombong. Dari segi harta, pemerintahan Indonesia itu banyak sekali utangnya, sedang dari segi moral mereka sombong, yaitu merendahkan manusia dan menolak kebenaran.

Zaman dulu Fir'aun telah mengomandoi penyembelihan bayi-bayi lelaki. Orang jahiliyah telah menciptakan adat penguburan hidup-hidup bayi-bayi perempuan. Sekarang, orang-orang dalam posisi memimpin negeri melarat tapi sombong sedang mau mengukir sejarah hitamnya, membunuh aturan bolehnya poligami.

Di balik itu, mereka bungkam mengenai banyaknya perzinaan. Dalam kasus ini, perzinaan yang sangat memalukan, didiamkan. As-sukut, 'alamatur ridho, diam itu pertanda rela. Orang yang diam ketika melihat kemaksiatan itu istilahnya syetan bisu (syaithon akhros). Ibnul Qoyyim berkata:
'Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah syetan bicara, sedang orang yang diam dari kebenaran adalah syetan bisu.' (Al-Jawabul Kafi, juz 1 halaman 69).

Bagaimana azab, bala', bencana tidak bertubi-tubi diturunkan Allah swt bila yang mengendalikan negeri ini orang-orang yang sifatnya adalah syetan bisu masih pula menentang Allah swt dan melanggar hak muslimin muslimat?

Terjadinya banyak kumpul kebo, perzinaan di mana-mana, para pelakunya di akhirat bisa berkilah, tanpa mengurangi dosa pelaku. Kilah mereka, karena dilarang (dihalangi) berpoligami. Akibatnya, entah berapa ribu bahkan berapa juta manusia yang berzina, akan melemparkan dosa kepada pembuat aturan tak keruan yang melarang (menghalangi) poligami dan bertentangan dengan aturan Allah swt, tanpa mengurangi dosa-dosa pelakunya.

Ditambah dosa jutaan pelaku aborsi setiap tahunnya ditambah pula dosa ratusan wanita pelaku aborsi yang tewas setiap tahunnya. Kalau itu diwarisi sampai generasi mendatang, maka betapa banyaknya tumpukan dosa yang dihimpun sebagai celengan oleh para pembuat aturan itu. Ngeri. Bagaimana memikul dosa itu di akherat kelak.

Sehingga balasan apakah yang kelak akan ditimpakan kepada mereka yang menggerakkan Anti Poligami dan Pro Kumpul Kebo itu? Hanyalah sejarah hitam mereka yang akan dipertanggung jawabkan di akherat kelak, bila mereka sampai sekarat belum sempat bertaubat. Sadarilah wahai para manusia yang sedang lupa.

Poligami yes, zina no!
Poligami telah ada sebelum Islam namun ia berjalan tanpa adanya batasan dan aturan di dalamnya sehingga sering kali terjadi kezhaliman terhadap kaum wanitanya. Kemudian Islam datang dengan syariatnya yang hanif mengatur permasalahan ini dengan memberikan batasan dan persyaratan.

Poligami di dalam Islam bukanlah suatu kewajiban atau disunnahkan akan tetapi dibolehkan sebagai sebuah jalan keluar dalam pembentukan suatu masyarakat yang baik dan mulia. Dibolehkan bagi seorang suami untuk menikah dengan lebih dari seorang wanita namun tetap dengan persyaratan mampu berlaku adil terhadap semua istrinya dalam urusan nafkah dan tempat tinggal.

Namun poligami ini dilarang terhadap seorang laki-laki yang tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dikarenakan adanya pengabaian hak-hak dari mereka terhadapnya. Untuk itu hendaknya seorang laki-laki yang ingin berpoligami betul-betul mempertimbangkan segala sesuatunya sehingga tujuan dari poligami dapat tercapai.
Diantara faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Islam terhadap dibolehkannya poligami :

1. Seringnya peperangan di dalam sebuah negara Islam mengakibatkan banyaknya janda dari para syuhada. Untuk itu perlu adanya satu badan yang memberikan perhatian kepada mereka dan jalan keluar bagi mereka dengan cara yang terbaik sehingga mereka tidak selamanya berada dalam kesedihan akan kematian suaminya padahal bisa jadi ia masih produktif dan bisa memberikan generasi dan memperbanyak keturunan buat umat.

2. Adakalanya populasi kaum wanita lebih banyak dari populasi kaum prianya.

3. Kesanggupan kaum pria untuk berketurunan adalah lebih besar daripada kaum wanitanya. Hal itu dikarenakan kaum pria memiliki kesiapan seksual sejak baligh sampai usia tua yang hal ini berbeda dengan kaum wanita. Ia memiliki masa haidh, nifas dan kesanggupannya untuk hamil dan melahirkan berakhir sekitar usia 45 sd 50 tahun.

4. Terkadang seorang istri mengalami kemandulan atau menderita sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh padahal mereka tetap ingin melanjutkan hubungan suami istri dan suami ingin mempunyai keturunan.

5. Adakalanya seorang laki-laki mempunyai dorongan seks yang lebih besar disebabkan kondisi tubuh dan nafsunya dan ia merasa tidak puas dengan seorang istri saja. (disarikan dari Fiqhus Sunnah)

Seorang laki-laki yang ingin berpoligami hendaknya mempertimbangkan kelima faktor di atas selain juga kesiapan dan kemampuan dirinya untuk melakukannya.

Tentang penolakan seorang istri terhadap suaminya yang ingin berpoligami perlu kiranya ia melihatnya secara utuh dalam permasalahan ini karena saya masih berkeyakinan bahwa seorang muslimah jika mau bertanya kepada hati kecilnya maka pasti ia tidak akan menentang segala aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah swt.

Hanya saja yang biasanya menjadikan seorang istri (muslimah) tampak lahiriyahnya menolak poligami adalah masalah kecemburuan dan hal ini merupakan tabiat yang diberikan Allah kepada setiap wanita, dan ini pun pernah terjadi dalam diri Aisyah, ummul mukminin.

Anggapan bahwa seorang istri yang mengizinkan suaminya berpoligami adalah ciri wanita sholehah'wallahu a'lam'mungkin dikarenakan bahwa seorang wanita sholehah adalah yang memiliki sifat sabar, tetap mentaati suaminya dan berbuat baik kepadanya walaupun ia telah berpoligami dengan wanita lain.

Manakala sifat-sifat ini ada di dalam diri seorang istri terhadap suaminya yang telah berpoligami dengan wanita lain maka pahala yang besar telah disiapkan Allah swt baginya, sebagaimana disebutkan di dalam dalil-dalil berikut :

'Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.' (QS. Az Zumar : 10)

'Sesungguhnya barang siapa yang bertakwa dan bersabar, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik" (QS. Yusuf : 90)

'tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).' (QS. Ar Rohman : 60)

Di dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,'Apabila seorang wanita melakukan sholat lima waktu, berpuasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya maka akan dikatakan kepadanya,'masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu sukai.' (HR. Ibnu Majah)

Di dalam hadits lainnya disebutkan,'Tidaklah seorang muslim yang ditimpa kesulitan, sakit, kesedihan, luka, kesempitan hati hingga duri yang menusuknya kecuali Allah swt akan menghapuskan kesalahannya.' (HR. Bukhori Muslim)

Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak?!

Wahyu Adalah Ruh
Allah ta'ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, 'Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur'an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.' (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata 'ruh dan nur'. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah)

Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, 'Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya.

Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur'an dan As Sunnah, pen). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu'min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya,'Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.' (QS. Al A'raf: 157) (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah)

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak
Poligami senantiasa menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri? Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur'an dan As Sunnah.

Allah Ta'ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta'ala berfirman yang artinya,'Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.' (QS. An Nisa': 3).

Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,'Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.' (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, 'Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.' (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa'di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, 'Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen).

Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman)
Imam Syafi'i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma' (konsensus) para ulama, dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi'ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur'an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.

Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi
Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.

Hikmah Wahyu Ilahi
Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya: (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya.

Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami
Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : 'Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,'Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.' (An Nisaa': 3). Dan firman Allah yang artinya,'Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.' (QS. An Nisaa': 129).'

Sanggahan: Yang dimaksud dengan 'Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil' dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu 'anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan). Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami.

Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?
Mari kita renungkan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.

Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur'an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para Rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka dirubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi Rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para Rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.

Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu'ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum 'Aad, Tsamud, Luth, dan Syu'aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para Rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,'Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.' (QS. Asy Syu'ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma' (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al 'Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan 'izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah).Muslimah.or.id

Tamparan untuk Nasaruddin Umar
Lembaga fatwa Mesir menegaskan, poligami adalah hal yang dibolehkan 3 agama samawi dan bisa dijadikan jalan keluar bagi Barat.

Hidayatullah.com-Berita ini boleh jadi membuat merah telinga kaum feminis dan penganut Barat. Belum lama ini, Dar Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa tertinggi di Mesir mempublikasikan hasil kajian terbarunya mengenai masalah poligami.

Dar Ifta dalam pernyataannya menyebutkan bahwa poligami disepakati kebolehannya oleh tiga agama samawi. Islam, Kristen dan Yahudi. Disamping itu, lembaga ini mengecam keras Barat dan para pengekornya di Timur yang menentang bolehnya poligami, Dar menilai bahwa mereka tidak memiliki dalil.

Poligami dalam Islam, merespon poligami yang telah diterapkan oleh bangsa Arab, Yahudi ataupun Romawi. Ini tercermin dalam hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Ghailan bin Salma At Tsaqafi yang beristri sepuluh untuk menceraikan 6 darinya, ketika ia memeluk Islam.

Menurut Dar Al Ifta, poligami dalam Islam adalah sebuah rukhsah hingga poligami sendiri bukanlah tujuan utama, karena dalam Al-Quran tidak ada seruan poligami, kecuali dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dar Ifta dalam tulisannya yang bertajuk Al Mar'ah Al Muslimah Al Muashirah ma'a Tahadhiyat Ashr Al Madiyah (Wanita Muslimah Zaman Ini dan Serangan Zaman Materialisme) itu menyatakan keherannya terhadap oriantelis Barat berserta para pengekor mereka dari Timur, yang menyerang rukhsah poligami, tapi tidak berkomentar sama sekali terhadap fenomena pelacuran, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan.

Barat Perlu Lirik Poligami
Dar Ifta juga mengecam keras Barat yang menjadikan wanita sebagai 'komoditi seksual' dan menolak poligami yang jelas syaratnya, bahkan tidak ada batasan sama sekali jumlah wanita yang 'dipoligami'.Disamping menolak poligami, Barat malah promosikan 'poligami tanpa aturan' itu, seperti perselingkuhan, prostitusi, atau pergaulan bebas yang tidak ada ikatan resmi, hingga wanita bisa dicampakkan begitu saja dari kehidupan si lelaki dan ini juga menyebabkan menularnya penyakit seksual serta meningginya kasus aborsi.

Dar Ifta memberi contah kasus yang terjadi di Amerika. Pada tahun 1980 saja di negeri itu tercatat 1.553.000 kasus aborsi, 30 % nya dilakukan oleh wanita di bawah umur 20 tahun. Ini yang tercatat, menurut petugas, dalam realita, kasus yang terjadi sebenarnya 3 kali lipat dari hasil sensus. Data tahun 1979 juga menunjukkan bahwa 74% kaum miskin dari manula adalah wanita, 85% mereka hidup sendiri tanpa ada yang memberi nafkah. Dan dari tahun 1980 hingga 1990 hampir satu juta wanita Amerika menjadi pelacur. Menurut Dar Ifta, permasalah ini bisa selesai dengan poligami yang jelas syarat-syarat dan kensekwensinya.

Nampaknya Nasaruddin cukup berhati-hati untuk tidak secara frontal menolak poligami-sekalipun isunya dia juga berpoligami-tapi dia mencari-cari berbagai kasus ketidaksuksesan poligami dengan tujuan agar masyarakat menjadi benci dan tidak mempraktekkan poligami.

Ketidaksuksesan poligami pada beberapa kasus selain tidak bisa digeneralisir, juga harus dilihat dari motif si pelaku melakukan poligami. Jika motifnya bukan atas dasar menjalankan syari'at, jelas hasilnya akan berantakan. Karena dipastikan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sangat picik jika kasus-kasus itu dijadikan sandaran hukum untuk melarang poligami.

Jika Nasaruddin mau jujur dan adil, ia akan takjub dengan keindahan keluarga yang melakukan poligami atas dasar syari'at yang suci. menurut hemat saya, dalam membedakan mana yang pokok dan mana yang cabang, mana yang prinsip dan mana yang teknis lebih bijak Nasaruddin Hoja daripada Nasaruddin Umar. (Disusun dari berbagai sumber)

http://wildanhasan.blogspot.com/2009/03/nasaruddin-umar-kembali-buat-ulah.html

0 comments:

Newer Post Older Post Home